– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Di mana salah satunya, seperti diungkapkan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi, Jumat (11/9), pihaknya akan melarang iklan kampanye di media sosial, karena iklan kampanye hanya dapat dilakukan di media massa. (KPU/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nus Mulkan)
Next Post
Bawa 1,3 Kg Narkoba Gorilla, 2 Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Jum Sep 11 , 2020
Makassar – Polisi mengamankan dua orang pria di Makassar lantaran kedapatan membawa narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla di dalam mobil. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintetis dengan berat 1,3 Kilogram. Kasat Sabhara Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki, tertangkapnya pelaku setelah keduanya mengendarai mobil dengan mencurigakan di […]
