Soal Haji 2021, Dubes RI di Arab Saudi: KBRI Sudah Melakukan Ikhtiar yang Extraordinary

JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dirinya sudah enam musim haji bertugas di Arab Saudi. Dimana selama enam musim itulah lobi-lobi terkait ibadah haji selalu dilakukan.

Bahkan sebelum adanya Pandemi Covid-19, kuota Indonesia mengalami penambahan sebanyak 20.000

“Dan kami akan menambahkan 250.000 jamaah haji untuk Indonesia,” kata Agus, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Soal Pengumuman Ibadah Haji 2021, Dubes RI di Arab Saudi: Biasanya Hari Kamis atau Ahad

Dia mengatakan, untuk musim pandemi yang kedua ini pihaknya telah mengirim surat kepada Raja Salman dan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) terkait jamaah haji dari Indonesia.

“Saya sampaikan salam hangat dari Bapak Presiden Joko Widodo. Dan yang kedua kami sampaikan juga karena kedekatan dua bangsa, kedekatan dua pemimpin bangsa ini, saya sampaikan kepada Raja bahwa Bapak Presiden Joko Widodo meminta perhatian Arab Saudi kepada jamaah haji Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Haji 2021 Batal, Cerita Jamaah Jual Lahan hingga Usia Semakin Menua

Agus menyebut, bahwa berbagai usaha yang extraordinary sudah dilakukan diplomat Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya diplomasi tidak hanya berhubungan dengan kementerian-kementerian semata tapi bisa berkorespondensi dengan Raja Salman dan Pangeran MBS.

“Jadi KBRI sebagai garda depan diplomasi Indonesia yang berada di Arab Saudi sudah melakukan ikhtiar yang extraordinary,” ujarnya.

“Kita diberikan akses oleh Saudi melakukan komunikasi korespondensi dengan Raja Salman dan MBS. Saya kira tidak ada diplomasi di atas level itu lagi. Artinya level tertinggi sudah kita lakukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia,” tegasnya.

(wal)

1
1
  • #Ibadah Haji 2021
  • #Haji 2021 Dibatalkan
  • #Haji 2021 Batal
  • #Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abege

Next Post

5 Fakta Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap

Jum Jun 4 , 2021
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dengan pidana 6 tahun penjara terkait kasus Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (3/6/2021). Selain Habib Rizieq, jaksa […]