JAKARTA – Sidang perdana praperadilan status tersangka Habib Rizieq Shihab digelar hari ini, Senin (4/1/2021). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku siap menggelar sidang terkait status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan itu.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya gelombang massa yang datang untuk mendukung Habib Rizieq Shihab.
“Insya Allah besok akan digelar prapid tersebut. Dan itu pun kita untuk mengantisipasi, takutnya ada massa, ada massa dan tidaknya, yang kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan maupun Satgas Covid-19,” kata Suharno kepada MNC Media, Minggu (3/1).
Berdasarkan jadwal, sidang perdana praperadilan bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Namun, kata Suharno, sidang digelar sesuai dengan kedatangan pihak penggugat dan tergugat.
“Kalau sidang, jadwal dari penetapan hakimnya antara jam 11 atau 10-an, tapi semua tergantung para pihak,” ucapnya.
Baca juga: Maklumat Kapolri Tak Larang Beritakan FPI, Asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Kumpulan Berita Trending dan Viral di Sini
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kasus Kerumunan
- #Habib Rizieq Tersangka
- #Sidang Perdana
- #Praperadilan Habib Rizieq
- #habib rizieq