JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka video porno. Keduanya, akan menjalani pemeriksaan pada Senin 4 Januari 2021 oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Keduanya yakni saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Polisi Bakal Libatkan KPAI dalam Kasus Video Porno Gisel
Surat pemanggilan kepada Gisel dan MYD untuk dimintai keterangannya. Polisi berharap keduanya bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.
“Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga dua-duanya bisa hadir,” jelasnya.
Video porno berdurasi 19 detik yang melibatkan Gisel dan MYD sempat menghebohkan publik dan langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan.
Baca Juga: Jejak Digital Hubungan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes
Selain Gisel dan MYD, dua orang berinisial PP dan MN yang merupakan admin media sosial yang menyebarkan video porno tersebut secara masif juga ditetapkan tersangka. Sementara motif keduanya agar bisa mendapatkan followers yang banyak dan mengikuti quiz-quiz give away di media sosial.
(Ari)
Kumpulan Berita Trending dan Viral di Sini
- #Gisella Anastasia
- #Polda Metro Jaya
- #Gisel Tersangka Video Porno
- #Gisel