JAKARTA – Habib Rizieq Shihab telah resmi berstatus tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Tak hanya itu, dia juga dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono megatakan, Kamis 10 Desember 2020, surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Baca juga: FPI Rahasiakan Keberadaan Habib Rizieq demi Alasan Keamanan
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(qlh)
- #polri
- #FPI
- #Habib Rizieq Tersangka
- #Habib Rizieq Dicekal
- #habib rizieq