JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan, di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Baca juga: 6 Laskar FPI Meregang Nyawa, Amien Rais Bandingkan dengan Kematian George Floyd
Sekertaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya akan siap mendampingi kelima tersangka lainnya.
“Siap (mendampingi) InsyaAllah,” ungkap Aziz saat dihubungi Okezone, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Ingin Tegakkan Khilafah, Diaz Hendropriyono: Sampai Sekarang FPI Tidak Ada SKT
Aziz mengucapkan, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya siap menghadiri pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
“Bahwa atas koordinasi dengan atasan penyidik sebelumnya sedianya pihak HRS akan dijadwalkan diperiksa Senin 14 Desember 2020 ini,”tuturnya.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Polda Metro Jaya
- #Habib Rizieq Tersangka
- #DPP FPI
- #FPI
- #habib rizieq
- #Habib Rizieq ke Polda Metro