MAKASSAR – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Makassar membubarkan pesta ulang tahun Disc Jockey (DJ) cantik, Dea Alexa yang berlangsung di tempat hiburan malam (THM) salah satu hotel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Rabu 19 Mei 2021 malam.
Pembubaran tersebut lantaran aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan melanggar perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 terkait izin pembukaan usaha hingga pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Langgar Prokes Covid-19, Puluhan Warga Bersihkan Kuburan Selama 3 Hari
Selain Itu, THM ini diketahui telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun oleh salah satu disc jockey (DJ) cantik.
Satgas Covid-19 juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room THM tanpa mengunakan masker dan jaga jarak. Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas Covid-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Gelar Pesta Pernikahan saat PSBB Transisi, Restoran di Kelapa Gading Disegel Petugas
Selain itu memberikan teguran tertulis terhadap pengelola THM serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika ditiadakan maka THM tersebut akan ditutup.
“Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumumunan Kota Makassar, Imam Hud, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Pandemi Covid-19
- #Covid-19
- #Melanggar protokol kesehatan
- #DJ Dea Alexa