JAKARTA – Beragam hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan diberikan kepada warga. Namun, hukuman untuk memberi efek jera itu terbilang unik. Okezone mengulas beberapa hukuman tersebut, berikut ulasannya:
1. Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Merenung di Kuburan
Suasana pemakaman Praloyo di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo-Jawa Timur Sabtu dinihari tampak berbeda dibanding hari biasa.
Puluhan warga dengan menggunakan rompi oranye bertulis Pelanggar Protokol Kesehatan tampak mendatangi area pemakaman khusus korban Covid-19 untuk melakukan renungan dan doa bersama bagi warga korban Covid-19.
Mereka ini adalah para pelanggar aturan protokol kesehatan yang terjaring razia masker di kawasan Alun-Alun Sidoarjo. Untuk menimbulkan efek jera bagi puluhan pelanggar protokol kesehatan ini, petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Sidoarjo sengaja memberi sanksi hukuman merenung dan doa bersama di area makam korban Covid.
Baca Juga: Viral! Tak Pakai Masker di Mal, Wanita Seksi Dihukum Squat Jump 20 Kali
Bahkan, untuk menyadarkan para pelanggar yang terjaring razia masker ini, petugas mematikan lampu penerangan makam saat proses renungan dan doa Bersama ini digelar, yang sontak membuat para pelanggar ketakutan.
Kapolresta Sidoarjo yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji SH menegaskan, sanksi merenung dan doa bersama di area pemakaman korban Covid Sidoarjo ini sengaja dilakukan, agar masyarakat bisa sadar akan pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid ini.
“Dengan sanksi merenung dan doa bersama ini, semoga bisa menyadarkan para pelanggar terkait bahaya virus Covid-19 bagi Kesehatan, sehingga mereka mau memakai masker saat keluar rumah,” tegas Kombes Pol Sumardji.
2. Pelanggar Masker di Semarang Dihukum Hafalkan Pancasila
Sejumlah pengendara dihukum menghafalkan teks Pancasila ketika kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Razia gabungan TNI/Polri sengaja digelar guna menekankan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terlebih jelang penerapan new normal.
Baca Juga: Istana: Masyarakat Jangan Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif
Pada razia kali ini, petugas masih mendapati banyaknya warga maupun pengendara yang tidak mengenakan masker. Untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran, para pelanggar langsung diberikan sanksi sosial berupa membacakan teks pancasila. Ironisnya tak sedikit pelanggar yang nampak kesulitan karena lupa dengan teks pancasila.
“Meski pemerintah terus menekankan pentingnya menjalani protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid, namun sejumlah pelanggar justru beralasan terburu buru hingga lupa mengenakan masker,” kata Kasie Humas Polsek Suruh, Aipda Catur Evan Adianto, Selasa 9 September 2020.
3. Warga Cilegon Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Peluk Tiang
Razia warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker digelar petugas kepolisian di kawasan Pasar Tradisional Kelapa, Kota Cilegon, Banten.
Dalam razia itu petugas memberhentikan belasan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan kain penutup mulut dan hidung. Padahal, penggunaan masker sendiri sangat penting guna mencegah penularan virus corona.
Baca Juga: 80.615 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Yustisi 2020
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Corona Virus
- #Covid-19
- #Virus Corona
- #Protokol Kesehatan
- #Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
- #Operasi yustisi
- #Razia Masker