BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden Republik Indonesia (RI), Angkie Yudistia di Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Top! Diplomasi Batik Ridwan Kamil Disukai Media dan Publik Korea Selatan
“Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira dan mendukung akan lahirnya Komisi Nasional Disabilitas yang diamanatkan undang-undang dan peraturan presiden,” ucap Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Kang Emil menuturkan, Provinsi Jabar selama ini telah menerapkan prinsip Equal Employment Opportunity, di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Baca juga: Bun, Ini Kata Ridwan Kamil tentang Pentingnya Pendamping Posyandu Cetak SDM Unggul
“Jawa Barat sebenarnya sudah melakukan jauh-jauh hari, edaran agar perusahaan punya kebijakan yang namanya Equal Employment Opportunity untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan ada keadilan selama penyandang disabilitas itu memenuhi kriteria untuk pekerjaan yang dibutuhkan,” tuturnya.
Selain itu, kata Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar kini tengah mempersiapkan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah.
Sebelumnya
Selanjutnya
- # Angkie Yudistia
- #Komisi Nasional Disabilitas
- #Disabilitas
- #Ridwan Kamil