JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme dengan total sebesar Rp39 miliar. Dia mengatakan kompensasi tersebut diberikan terhadap 215 korban dan ahli wwaris dari 40 peristiwa terorisme.
“Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. (Ini) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” katanya di Istana Negara, Rabu (16/12/2020).
Jokowi mengatakan bahwa berapapun nilai kompensasi yang diberikan negara tidaklah sebanding dengan penderitaan korban terorisme. Mulai dari kesulitan ekonomi hingga masalah psikologis.
“Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” paparnya.
Dia berharap kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat agar lebih optimis kembali dalam menjalani hidup.
“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ungkapnya.
Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kompensasi Korban Terorisme
- #Terorisme
- #Joko Widodo
- #Presiden jokowi