JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Pekan Depan
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Desember 2020.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Polda Metro, Ini Tanggapan DPR
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Shabri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Petamburan
- #pelanggaran prokes
- #Pelanggar Protokol Kesehatan
- #Habib Rizieq Ditahan
- #habib rizieq