JAKARTA – Kehadiran Pancasila di kehidupan bernegara dan berbangsa sangatlah penting. Selain memiliki lambang dan makna di setiap silanya, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai dasar negara.
Berikut fungsi Pancasila sebagai dasar negara dikutip dari data Litbang MNC Portal Indonesia.
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.
(Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Soekarno: Saya Bukan Pencipta Pancasila)
2. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai dasar falsafah atau filosofi negara menjadikan pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara; mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia
Bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
(Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Menyelami Pemikiran Wahid Hasyim di Sila Pertama)
4. Kepribadian Bangsa Indonesia
Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #dasar negara
- #Pancasila
- #Arti dan Makna Pancasila
- #Hari Lahir Pancasila