PALEMBANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan yang dilakukan narapidana (napi) terhadap sejumlah wanita. Bahkan aksi penipuan itu dilakukan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tersangka pertama yakni Ahmad (30), napi yang ditahan di Rutan Prabumulih dengan kasus narkoba dan divonis 9 tahun penjara. Lalu Andri Arli (46), napi Lapas Lubuklinggau karena kasus pencurian yang divonis 2 tahun.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Anton Setyawan didampingi Kabid Humas, Kombes Supriadi, mengatakan modus yang dilakukan Ahmad dengan cara menggunakan foto berseragam Polri yang didapatnya saat berada di Lampung.
“Tersangka menggunakan foto itu sebagai fotonya di Facebook dan mencari korban yang umumnya wanita,” katanya, Kamis (3/9/2020).
Setelah ada yang tertarik melalui obrolan di Facebook itu, pelaku kemudian mengarahkan korban berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp. Setelah dirasa akrab, pelaku berjanji menikahi korban.
“Saat komunikasi itulah pelaku ini merayu korban untuk video call seks. Tapi aksi yang dilakukan korban itu ternyata direkam tersangka,” katanya.
Berbekal rekaman korban itulah akhirnya pelaku memeras korban. Anton bilang, korban diminta mengirimkan sejumlah uang jika tak mau rekaman video tersebut disebarluaskan.
“Karena takut korban pertama mengalami kerugian hingga Rp3,8 juta,” katanya.
Tersangka kedua juga mempunyai modus hamper serupa. Pelaku berpura-pura menjadi seorang anggota TNI mengaku sebagai Andirgo dengan pangkat Serka dan bertugas di Intel Kodim Garut.
“Tersangka kedua ini telah menjalin hubungan sekitar tiga bulan dengan korban melalui WhatsApp. Tersangka berjanji ke Sumsel untuk menemui korban,” katanya.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Pemerasan Foto Bugil
- #Pemerasan Napi
- #Penipuan
- #Polisi Gadungan
- #Pemerasan
- #Kasus Penipuan