JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menjelaskan ihwal labeling halal terhadap vaksin virus corona (Covid-19). Menurut Amirsyah, takaran halal bagi umat beragama di Indonesia tentunya berbeda-beda. Keyakinan halal bagi umat Islam, tentu berbeda dengan agama lain.
Ditekankan Amisryah, bagi umat yang beragama Islam, label halal sangat diperlukan. Oleh karenanya, pemerintah meminta MUI untuk melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19. Sehingga, umat Islam nantinya tidak meragukan vaksin yang akan disuntikkan ke dalam tubuh mereka.
“Karena soal vaksin menyangkut keyakinan umat beragama umumnya, dan umat Islam khususnya tidak bisa lepas dari keyakinan halal. Jadi soal halal itu sangat asasi bagi umat beragama,” kata Amirsyah melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Ini 3 Kelompok yang Bakal Disuntik Perdana Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi
Kedua, sambung Amirsyah, aspek thoyyib atau kualitas dan efektifitas serta keamanan vaksin yang baik digunakan untuk masyarakat. Amirsyah menjelaskan, untuk aspek thoyyib, biasanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menetapkan.
“Itu otoritas negara yang di tugaskan ke Badan POM RI. Sedangkan aspek kehalalan merupakan otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui audit oleh LP POM MUI dengan pihak terkait,” bebernya.
Baca juga: Beredar Informasi Vaksin Sinovac Dapat Memperbesar Alat Kelamin Pria
Oleh sebab itu, ditekankan Amirsyah, aspek halal dan thoyyib merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ia pun meminta agar masyarakat sabar sampai proses di BPOM dan Komisi Fatwa MUI menetapkan soal penggunaan vaksin Covid-19 tersebut.
“Hal yang penting agar dilakukan terlebih dahulu literasi, sosialisasi, zerta edukasi kepada masyarakat agar saat penggunaan vaksin secara efektif dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Covid-19
- #Virus Corona
- #Kehalalan Vaksin Covid-19
- #MUI
- #Suntik Vaksin Covid-19