JAKARTA – Sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Ia menjadi tersangka terkait dengan pernyataannya mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Azis menceritakan, selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya ditelah dibawakan oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis bahkan mengerjakan tesis.
“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Pekan Depan Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Dipanggil Polisi
Selain membaca buku dan mengerjakan tesis, Habib Rizieq juga menyempatkan waktu untuk berdakwah di depan para tahanan lainnya. “Selain itu, juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Aziz.
Diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Baca Juga: Polri Petakan Daerah Rawan Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2021
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Ari)
- #Polda Metro Jaya
- #Habib Rizieq Tersangka
- #Habib Rizieq Ditahan
- #rizieq shihab
- #habib rizieq