JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tugas semua elemen negara adalah menjalankan pemerintahan yang bersumbu pada kesatuan bangsa. Menurutnya, seluruh Kementerian atau Lembaga apapun wajib menjaga kebersatuan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa di Jakarta Rabu (16/12/2020). Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan 34 Kementerian dan Lembaga.
“Organisasi negara adalah untuk mewadahi pengaturan kita bernegara bagi seluruh rakyat, untuk mencapai cita-cita bersama. Kita harus menjamin kebersatuan, dan kita sudah punya Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, bukan pedoman beragama karena beragama merupakan pedoman yang sifatnya sakral dan personal,” kaya Mahfud.
Dia menuturkan, tanpa bersatu, maka Indonesia akan bercabik dan tujuan bersama tidak pernah tercapai. Bahkan bisa saja negara bubar akibat hal tersebut.
“Kebersatuan itu bisa ditopang dengan demokrasi. Karena perbedaan itu kalau tidak diolah dengan demokrasi pasti kita pecah, tidak bersatu. Oleh sebab itu agar bersatu mekanismenya adalah demokrasi,” ucaonya.
Pada acara tersebut Menko Polhukam menyerahkan langsung hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa, kepada 34 Kementerian dan Lembaga. Rekomendasi yang diberikan kata Mahfud, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan pelaksanaan program di bidang kesatuan bangsa.
“Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa ini sudah dipetakan dalam bentuk distribusi peran, kepada setiap kementerian lembaga. Semua sudah ada porsinya, sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk bersinergi secara berantai, dan masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden,” ujarnya.
Adapun hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa tersebut berisikan 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa. Berikut rinciannya:
Pertama, internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara. Kedua, internalisasi etika kehidupan berbangsa. Ketiga, pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Menko Polhukam
- #Persatuan Indonesia
- #mahfud md
- #Pancasila