JAKARTA – Di tengah carut marut kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengutarakan permintaan maaf. Dia menyampaikan hal tersebut, terkait kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dalam Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh Nasional sebagai acara pengganti Reuni Akbar 212, Habib Rizieq menyampaikan permohonan maaf tersebut. Ia mengakui telah terjadi kerumunan, namun itu di luar kendali dirinya.
“Untuk itu, saya minta maaf kepada semua masyarakat, dalam kerumunan di bandara, di Petamburan, di Tebet, di Megamendung terjadi penumpukan yang memang di luar kendali, ini karena antusiasme umat, yang begitu rindu dan cinta,” ujar Habib Rizieq, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq pada Senin 7 Desember
Untaian kata maaf Habib Rizieq ternyata tak menggoyang kepolisian untuk menegakkan hukum. Sebab, proses hukum akan tetap berjalan.
Apalagi, penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana terkait kerumunan di acara Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, ditemukan adanya pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Silakan saja minta maaf, tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat akad nikah anak MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 2 Desember 2020.
Baca Juga: Revolusi Akhlak, Habib Rizieq Ajak Hijrah ke Sistem Berbasis Tauhid
Polda Metro Jaya pun terus melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq. Pada pemanggilan pertama, pada Selasa 1 Desember 2020, dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang masa pemulihan dan harus beristirahat usai pulang dari rumah sakit.
“Masih beristirahat. Kita tahu bahwa beliau baru saja pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana jadi masih pemulihan,” tutur tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Polda Metro Jaya
- #Covid-19
- #Protokol Kesehatan
- #rizieq shihab
- #habib rizieq