LAHAT – Polisi menangkap pembunuhan terhadap ibu rumah tangga Yunita (40), yang jasadnya ditemukan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sukarame, Kecamatan Gumay Talang, Lahat, Sumatera Selatan, pada 29 Mei 2020.
Pelaku ditangkap pada Kamis (3/9/2020). Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berusaha kabur saat ditangkap.
Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H mengatakan, tim gabungan Sat Reskrim Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat menangkap tersangka Ujang Nasri (38) warga Tanjung Dalam, Dusun I Kecamatan Gumay Talang, Lahat.
“Tersangka berhasil kita tangkap di perbatasn antara Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas. Terpaksa kita beri tindakan tegas karena tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, ia tidak bermaksud membunuh istrinya itu karena masih saying. Namun, saat tiba di lokasi kejadian ia dan korban sempat terjadi cekcok mulut lantaran korban menanyakan STNK motornya hingga akhirnya korban menampar tersangka.
“Ia (korban) menampar saya langsung saja saya ambil pisau yang ada dalam tas dan menikam korban secara membabi buta,” katanya.
Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan
Setelah itu tersangka langsung melarikan diri hingga akhirnya ditangkap. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(erh)
- #Suami Bunuh Istri
- #lahat
- #mayat
- #Kasus pembunuhan
- #pembunuhan