JAKARTA – Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani sidang lanjutan, dengan agenda putusan hakim atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung pada hari ini Kamis (27/5/2021).
Selain Habib Rizieq, nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.
“Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Selain Vonis Kasus Prokes Petamburan, Habib Rizieq Jalani Sidang RS Ummi
Dikatakan Alex, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan Habib Rizieq.
“Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225,” ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara tes Swab RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Pasalnya, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis “Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa,” tuturnya.
Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya, untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(wal)
Sebelumnya
Selain V…
- #Agenda Sidang Habib Rizieq
- #habib rizieq
- #Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun
- #Vonis Habib Rizieq