(SeaPRwire) – Pelanggaran terhadap pembatasan yang diusulkan dilaporkan dapat menyebabkan denda hingga €3.000, lapor media setempat
Partai penguasa Italia menyerukan larangan pakaian Muslim yang menghalangi pengenalan wajah di tempat umum, menurut pernyataan yang dirilis oleh partai Brothers of Italy pada hari Rabu. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat mengakibatkan denda hingga €3.000, lapor media setempat, mengutip draf proposal tersebut.
Selain larangan total cadar di tempat umum, sekolah, universitas, kantor, dan tempat komersial, langkah yang diusulkan ini juga memberlakukan aturan yang lebih ketat mengenai transparansi keuangan di tempat ibadah, sehingga memudahkan pelacakan dana asing. Draf tersebut juga menyerukan larangan apa yang disebut tes keperawanan dan hukuman yang lebih berat untuk pernikahan paksa, praktik-praktik yang menurut partai tersebut melanggar martabat manusia.
Langkah ini bertujuan untuk “melindungi identitas Italia, keamanan warga negara, dan kebebasan wanita,” kata partai penguasa sayap kanan dalam sebuah pernyataan, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak akan mengekang kebebasan beragama, tetapi mencegah penyalahgunaannya untuk membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan konstitusi dan norma sosial.
Langkah yang diusulkan ini menyediakan “alat konkret untuk menghentikan penyebaran praktik fundamentalis dan pendanaan yang tidak transparan yang mengancam keamanan dan kohesi sosial,” menurut anggota parlemen partai, Galeazzo Bignami.
Italia sudah memiliki undang-undang, sejak tahun 1975, yang melarang pakaian yang menutupi seluruh wajah di ruang publik, terutama menargetkan helm atau masker yang digunakan untuk menyembunyikan diri daripada pakaian keagamaan.
Prancis menjadi negara Eropa pertama yang sepenuhnya melarang niqab di tempat umum pada tahun 2011, memperkenalkan hukuman seperti denda atau kerja sosial. Beberapa negara lain kemudian menerapkan tindakan serupa, termasuk Belgia, Austria, Denmark, Belanda, dan Swiss. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memperingatkan bahwa larangan ini dapat membatasi kebebasan beragama dan berisiko semakin meminggirkan perempuan dengan membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan publik.
Artikel ini disediakan oleh penyedia konten pihak ketiga. SeaPRwire (https://www.seaprwire.com/) tidak memberikan jaminan atau pernyataan sehubungan dengan hal tersebut.
Sektor: Top Story, Daily News
SeaPRwire menyediakan distribusi siaran pers real-time untuk perusahaan dan lembaga, menjangkau lebih dari 6.500 toko media, 86.000 editor dan jurnalis, dan 3,5 juta desktop profesional di 90 negara. SeaPRwire mendukung distribusi siaran pers dalam bahasa Inggris, Korea, Jepang, Arab, Cina Sederhana, Cina Tradisional, Vietnam, Thailand, Indonesia, Melayu, Jerman, Rusia, Prancis, Spanyol, Portugis dan bahasa lainnya.