JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah memberikan surat peringatan kepada 70 paslon (pasangan calon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020 di tengah Pandemi COVID-19.
Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama seminggu pertama masa kampanye.
Namun, hukuman berupa pembubaran dan surat peringatan dianggap belum memberikan efek jera untuk pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan.
“Dalam suasana batin yang lirih akibat Pandemi, Bawaslu mestinya menindak tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran,” ungkap koordinator Perkumpulan Dai dan Mubalig, Jaringan Islam Kebangsaan (JIK), Irfaan Sanoesi dalam rilisnya di Jakarta.
“Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera,” jelas Irfaan.
JIK mengimbau agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada.
“Amanat Presiden dan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera,” pungkas Irfaan.
(kha)
- #Covid-19
- #Pilkada Serentak
- #Bawaslu
- #Pilkada 2020