JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (9/12/2020) memperingati hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (Hakordia). Hari ini di Indonesia kebetulan bertepatan dengan digelarnya Pilkada serentak di 270 daerah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi” yang diusung KPK dalam peringatan Hakordia 2020, adalah alarm KPK untuk membangunkan tidur panjang kita yang selama ini dibuai mimpi indah namun semu, oleh laten korupsi.
Tidur panjang dalam buaian laten korupsi, lambat laun akan meracuni hingga menghancurkan suatu bangsa, karena korupsi senantiasa tampil menarik dengan ragam warna kebohongan nan menggoda, menyelimuti kebenaran yang sejatinya hanya memiliki satu warna dengan kenikmatan dangkal dan sesaat, sehingga duka teramat dalam akibat korupsi, tak lagi tampak didepan mata.
“Butuh kesadaran penuh dan tekad kuat seluruh anak bangsa agar korupsi tidak lagi menjadi laten di negeri ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: KPU Jatim Pastikan Telah Distribusikan Logistik Pilkada ke Seluruh TPS
Menurutnya, perlu kerelaan yang luar biasa dari segenap rakyat Indonesia, untuk menghilangkan budaya korupsi dalam kehidupan sehari-hari, umumnya pada setiap tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara di republik ini.
Sudah waktunya kita melihat dan melawan korupsi sebagai musuh bersama, bukan lagi budaya apalagi sesuatu hal yang biasa dilakukan di negara ini. Kita tidak boleh lagi bersikap permisif atas gejala dan fakta korupsi yang terjadi.
Firli menambahkan, bersamaan dengan peringatan Hakordia hari ini, bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat di daerah, Pilkada serentak 2020 yang digelar di 270 daerah, harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap, karena dari sinilah akan tumbuh suburnya korupsi. Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di pilkada 2020.
“Jauh sebelum sampai ke tahapan ini (pencoblosan), KPK telah memberikan ‘warning’ dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu (Partai Politik) , para calon kepada daerah, dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih, KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020,” tuturnya.
Baca Juga: KPU Akan Pastikan Pemilih di Pilkada 2020 Patuh Protokol Kesehatan
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, di mana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
“Data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada,” tuturnya.
Dari data Tahun 2018 (sewaktu saya sebagai bertugas sebagai deputi penindakan KPK), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.
Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.
Para tersangka (penyelenggara negara) penerima suap, kami (KPK) sangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Hakordia
- #Pilkada 2020
- #KPK
- #pilkada serentak 2020