JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
“Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum,” ujar Rizieq di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Lebih jauh belum diketahui maksud dari diskriminasi hukum yang dimaksudkan oleh Habib Rizieq itu.
Sebelumnya diwartakan, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kerumunan Habib Rizieq
- #Polda Metro Jaya
- #Habib Rizieq ke Polda Metro
- #Habib Rizieq Ditahan