JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah 10 hari mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hingga kini, Habib Rizieq menyatakan belum ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meskipun banyak yang bersedia menjadi penjamin.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2020).
Perlu diketahui, tak sedikit pihak yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. Di antaranya, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi, dua Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman.
Kemudian, mantan Ketua MPR Amien Rais, serta 21 Advokat yang tergabung dalam Advokat Pembela Islam (API). Mereka siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq. Sayangnya, Habib Rizieq masih belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Sindir Rizieq, Yusril: Kenapa Gak Minta Bantuan ke Prabowo, Saya kan Murtad dan Kafir!
“Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syaratnya beliau demi keadilan,” ucapnya.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kasus Kerumunan
- #FPI
- #Penangguhan Penahanan
- #habib rizieq