JAKARTA – Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 27 Mei 2021.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya berharap keadilan dalam menjalani sidang putusan ini. Sebab, jika pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq merupakan bentuk kejahatan, banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran lenggang bebas dari jeratan hukum.
“Jika melanggar prokes disebut kejahatan, maka banyak penjahat-penjahat di Indonesia ini yang aman dari jeratan hukum,” ujarnya Azis Yanuar kepada MNC Portal, Rabu 26 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Vonis Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Sudah Siap dengan Kemenangan
Melalui kuasa hukumnya itu, Habib Rizieq berharap, agar hati hakim tergerak dan memberikan secercah keadilan. Sehingga putusan yang diberikan tidak diskriminatif.
“Kami berdoa dan berharap Allah menggerakkan hati majelis hakim sehingga masih ada secercah keadilan di republik ini terkait dengan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif,” kata Azis.
Menurutnya, hanya Habib Rizieq yang menjalani proses hukum pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia dengan berlebihan. Perkara yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus protokol kesehatan merupakan bentuk kedzaliman.
“Hanya cuma HRS Dkk (dan kawan-kawan) yang terkait pelanggaran prokes diperlakukan sedemikian rupa zhalim. Sementara yang lain tidak diperlakukan sama di mata hukum sebagaimana HRS Dkk diperlakukan,” tuturnya.
Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Selang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.
Baca Juga: Alasan Mengejutkan Habib Rizieq Gunakan Syal Palestina saat Sidang
Dalam kasus Petamburan kelima terdakwa dianggap melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua dianggap melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
(Ari)
- #Sidang Habib Rizieq
- #Sidang Habib Rizieq
- #habib rizieq