JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sebagai tersangka kerumunan saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan praperadilan.
“Praperadilan,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Polisi: Agar Tak Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Aziz menuturkan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada hari Senin (14/12/2020). Namun dia belum menjelaskan di Pengadilan Negeri mana praperadilan tersebut didaftarkan.
“Senin (daftarkan praperadilan),” tutupnya.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari ke Depan
Diketahui, Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan ia sempat berpesan agar stop diskriminasi hukum.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Praperadilan Habib Rizieq
- #Polda Metro Jaya
- #habib rizieq
- #Habib Rizieq Ditahan