Fakta-Fakta Sidang Habib Bahar bin Smith

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith selama lima bulan penjara dalam perkara penganiayaan sopir online.

Dalam kesempatan itu, pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur karena tuntutan JPU tergolong ringan.

“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan,” tutur Bahar dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Okezone mengulas sejumlah fakta dalam sidang perkara penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Habi Bahar:

Habib Bahar Berterima Kasih ke JPU

Habib Bahar berterima kasih ke JPU dan menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu.

“Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud,” ungkapnya.

Bahar dituntut 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan,” ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Habib Bahar Akui Aniaya Sopir Taksi Online & Meminta Maaf

Habib Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai.

Habib Bahar Pukul Sopir Taksi Online karena Goda Istrinya

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu, korban Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.

Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan. Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

“Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan,” kata dia.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. “Tidak ada (perkataan godaan),” kata Andriansyah.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana. “Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana,” kata Hakim.

Habib Bahar Pukul Korbannya dengan Tangan Kosong

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.

Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan. Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

“Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan,” kata Smith.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. “Tidak ada (perkataan godaan),” kata Andriansyah.

Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Habib Bahar memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah dengan tangan kosong.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana. “Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana,” kata Hakim.

Berdamai dengan Korbannya, Habib Bahar Berikan Santunan Rp25 Juta

Habib Bahar kembali diseret ke pengadilan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusutan kasus penganiayaan yang dialami seorang driver taksi online, Andriansyah, pada 4 September 2018.

Padahal, antara korban Andriansyah dengan pelaku Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan uang santunan dan pengobatan kepada korban sebesar Rp25 juta.

Sering Dicaci Maki, Habib Bahar: Saya Cucu Nabi Muhammad ke-29!

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hakim Surachmat itu, Habib Bahar mengaku sebagai cucu ke-29 dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Hal itu diutarakan Habib Bahar saat hakim Surachmat menceritakan sebuah kisah Rasulullah yang dilempari dan dihina oleh kaum Yahudi. “Beliau (Nabi Muhammad) dihina dan dicaci dimaki dan dilempari kotoran unta, beliau diam. Tetapi kalau selain daripada urusan pribadi, beliau tidak pernah diam. Ada yang mengaku nabi palsu, dibunuh oleh beliau,” ujarnya.

“Dibunuh, yang mulia, dan itu bukan hanya zaman nabi. Di zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq, beliau pernah menyuruh memotong tangan perempuan yang pernah menghina Rasulullah. Di zaman sayyidina Umar bin Khattab, beliau pernah membunuh orang yang menghina Rasulullah,” sambung Habib Bahar.

Habib Bahar lantas menceritakan pengalaman pribadinya yang mengaku kerap dicaci maki, namun dirinya tak pernah membalas pelaku dengan cacian juga. “Di Singkawang ada orang yang menghina saya dan di media sosial. Dia hina saya, kemudian dilaporkan. Saya bikin surat yang mulia, saya mohon kepada majelis hakim Singkawang untuk membebaskan yang sudah menghina saya. Karena saya sudah memaafkan dia dan dia tidak memiliki salah kepada saya. Saya sudah memaafkan siapapun yang menghina pribadi saya, asalkan tidak menghina agama saya,” bebernya.

Dia juga memberikan sebuah kasus lainnya di Bogor. Menurutnya, ada seorang perempuan yang dilaporkan oleh anaknya lantaran menghina Bahar.

“Dia dilaporkan karena menghina saya di media sosial. Akhirnya saya bikin surat pernyataan, saya tidak rela atau tidak ridho kalau wanita itu ditahan. Saya minta tolong perempuan itu dibebaskan dan kalaupun diadili, mohon dibebaskan. Itu bisa ditanyakan kepada jaksa bu Anita dan bisa ditanyakan ke korban,” terang Bahar.

“Tapi kalau pribadi saya dihina dan dicaci, insya Allah kakek kami mengajarkan itu. Kakek kami mengajarkan itu, saya cucu nabi Muhammad ke-29,” sambung Bahar.

1
3
  • #Habib Bahar Dituntut Lima Bulan
  • #Sidang Habib Bahar
  • #Habib Bahar

Next Post

Ini Daftar Peristiwa Pesawat Penumpang Dikawal Jet Tempur dan Dipaksa Mendarat

Jum Mei 28 , 2021
BELARUSIA – Peristiwa pemaksaan pendaratan pesawat Ryanair menuju ibu kota Belarusia, Minsk, pada Minggu (23/05) bukan pertama kali terjadi. Insiden terakhir melibatkan pesawat dengan nomor penerbangan FR4978 yang berangkat dari Yunani dan semestinya mendarat di Vilnius, Lithuania. Pesawat penumpang itu tiba-tiba dikawal jet tempur Belarusia yang memaksa pesawat tersebut berbelok […]