WASHINGTON – Joe Biden pada Senin (14/12/2020) secara resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) oleh Electoral College yang menyertifikasi hasil pemungutan suara di setiap negara bagian. Penetapan ini sekaligus mengakhiri upaya petahana Donald Trump untuk membalikkan kekalahannya dalam pemungutan suara 3 November.
California, negara bagian terpadat, memberikan 55 suara elektoral untuk Biden pada Senin sore, secara resmi menempatkan perolehan suara sang mantan wakil presiden di atas 270, yang diperlukan untuk duduk di Gedung Putih. Berdasarkan hasil pemungutan suara November, Biden memperoleh 306 suara Electoral College berbandung 232 yang diperoleh Trump.
BACA JUGA: Hasil Pilpres AS Akan Segera Disertifikasi, Trump Masih Klaim Kemenangan
Sebelumnya di hari yang sama, para elector di beberapa negara bagian utama, yang hasilnya disengketakan Trump: Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, Pennsylvania, dan Wisconsin, juga memberikan suaranya kepada Biden.
BACA JUGA: Menolak Hasil Pilpres, Pendukung Donald Trump Unjuk Rasa di Seluruh AS
Biasanya hanya formalitas, pemungutan suara Electoral College kali ini dianggap sangat penting karena klaim Trump yang tidak berdasar atas penipuan yang meluas.
Biden telah merencakanan pidato pada Senin malam untuk membahas hasil Electoral College dan menyerukan kepada orang Amerika untuk “move on” dari era Trump.
(dka)
- #Donald Trump
- #Pilpres AS 2020
- #Joe Biden Menang Pilpres AS
- #Joe Biden