Detik-Detik Lahirnya Pancasila Jadi Dasar Negara

JAKARTA – Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14. Di mana yang tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular pada 1851.

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak datang begitu saja, ada sejarah panjang yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Berikut asal mula Pancasila lahir dikutip dari data Litbang MNC Portal Indonesia.:

– Pada 1 Maret 1945, Kumakici Harada yang dikenal sebagai Panglima Tentara Jepang yang membawahi wilayah Jawa mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

– Pada 29 April 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) baru di sahkan

– Pada 28 Mei 1945, Diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama di gedung “Chuo Sangi In”, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

– Pada 29 Mei 1945, Dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Mohammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato sekaligus mengusulkan calon rumusan Dasar Negara Indonesia sebagai berikut: 1) Pri Kebangsaan; 2) Pri Kemanusiaan; 3) Pri Ketuhanan; 4) Pri Kerakyatan (permusyawatan dan perwakilan) dan; 5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial). Isi pidato yang disampaikan Mohammad Yamin terdiri dari lima usulan, namun dari kelima usulan tersebut Mohammad Yamin tidak memberi nama atau istilah terhadap kelima usulan tersebut.

– Pada 31 Mei 1945, Sidang kedua diselenggarakan, kini giliran Soepomo yang memulai pidatonya dengan mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut: 1) Teori negara perseorangan (individualis). Menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social); 2) Paham negara kelas (class theory) yang sering disebut sebagai teori golongan. Selanjutnya dalam pidato tentang usulan rencana dasar negara, Soepomo menyampaikan lima usulan calon Dasar Negara yang terdiri dari: 1) Nasionalisme/internasionalisme; 2) Takluk kepada Tuhan; 3) Kerakyatan; 4) Kekeluargaan dan ; 5) Keadilan rakyat. Namun kelima usulan tersebut belum diberikan nama atau istilah.

– Pada 1 Juni 1945, Usulan calon dasar negara dalam sidang BPUPKI berikutnya disampaikan oleh Soekarno. Pidato ISoekarno tentang usulan calon dasar negara disampaikan secara lisan tanpa teks. Soekarno mengusulkan Dasar Negara yang terdiri dari lima prinsip yang rumusannya sebagai berikut: 1) Nasionalisme (kebangsaan Indonesia); 2) Internasionalisme (peri kemanusiaan); 3) Mufakat (demokrasi); 4) Kesejahteraan sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan yang berkebudayaan). Lima prinsip sebagai calon dasar negara yang telah disampaikan dalam pidato tersebut, oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.

Peserta sidang bertanya kepada Soekarno tentang asal-usul nama Pancasila yang diusulkannya. Soekarno menjawab secara lugas, bahwa nama itu adalah atas saran salah seorang teman yang ahli bahasa. Menurut Soekarno, kelima sila itu masih bisa diperas menjadi “Tri Sila”, meliputi: 1) Sosio Nasionalisme yang merupakan sintesa dari “kebangsaan (nasionalisme) dengan peri kemanusiaan (internasionalisme); 2) Sosio Demokratis yang merupakan sintesa dari “mufakat” (demokrasi) dengan kesejahteraan sosial dan; 3) Ketuhanan.

Selanjutnya Soekarno juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” dapat diperas lagi menjadi “Eka Sila”, yang intinya adalah gotong royong. Pembahasan terhadap ketiga usulan calon asas dasar negara itu tidak lagi dibahas oleh seluruh anggota BPUPKI, namun telah ditetapkan sembilan tokoh yang dipercaya mampu mengemban tugas mulia itu. Kesembilan tokoh ini kemudian lebih dikenal dengan istilah “Panitia Sembilan”.

– Pada 14 – 16 Juli 1945, Rapat-rapat yang secara intensif dilakukan oleh Panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang sangat baik yaitu suatu perumusan Pancasila. Yang berisi 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

– Pada 22 Juni 1945, Sidang ini merupakan akhir dari perumusan awal Pancasila dan kemudian resmi dijadikan sebagai dasar Negara yang lazim dikenal dengan istilah “Piagam Jakarta”.

– 7 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang merupakan panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dibentuk. PPKI diketuai Soekarno dengan wakilnya, Mohammad Hatta. Sementara anggotanya berjumlah 21 orang.

– 18 Agustus 1945, Sehari setelah proklamasi, PPKI menyempurnakan hasil rumusan Pancasila dan UUD, yakni mengubah sila pertama. Moh. Hatta mengganti sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

1
2
  • #Sejarah Pancasila
  • #Soekarno
  • #Hari Lahir Pancasila
  • #Pancasila

Next Post

Menggali Peran Soekarno di Balik Lahirnya Pancasila

Sel Jun 1 , 2021
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, menerbitkan buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Di dalam buku tersebut tertuang jika Presiden RI pertama, Soekarno merupakan salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pada 1 Juni 1945, dalam pidatonya Soekarno menyampaikan lima butir […]