JAKARTA – Istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14. Di mana yang tertuang pada kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca pada 1365 dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular pada 1851.
Sebagai dasar negara, Pancasila tidak datang begitu saja, ada sejarah panjang yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Berikut asal mula Pancasila lahir dikutip dari data Litbang MNC Portal Indonesia.:
– Pada 1 Maret 1945, Kumakici Harada yang dikenal sebagai Panglima Tentara Jepang yang membawahi wilayah Jawa mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai. Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
– Pada 29 April 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) baru di sahkan
– Pada 28 Mei 1945, Diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama di gedung “Chuo Sangi In”, yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.
– Pada 29 Mei 1945, Dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Mohammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato sekaligus mengusulkan calon rumusan Dasar Negara Indonesia sebagai berikut: 1) Pri Kebangsaan; 2) Pri Kemanusiaan; 3) Pri Ketuhanan; 4) Pri Kerakyatan (permusyawatan dan perwakilan) dan; 5) Kesejahteraan Rakyat (Keadilan sosial). Isi pidato yang disampaikan Mohammad Yamin terdiri dari lima usulan, namun dari kelima usulan tersebut Mohammad Yamin tidak memberi nama atau istilah terhadap kelima usulan tersebut.
– Pada 31 Mei 1945, Sidang kedua diselenggarakan, kini giliran Soepomo yang memulai pidatonya dengan mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut: 1) Teori negara perseorangan (individualis). Menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social); 2) Paham negara kelas (class theory) yang sering disebut sebagai teori golongan. Selanjutnya dalam pidato tentang usulan rencana dasar negara, Soepomo menyampaikan lima usulan calon Dasar Negara yang terdiri dari: 1) Nasionalisme/internasionalisme; 2) Takluk kepada Tuhan; 3) Kerakyatan; 4) Kekeluargaan dan ; 5) Keadilan rakyat. Namun kelima usulan tersebut belum diberikan nama atau istilah.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Sejarah Pancasila
- #Soekarno
- #Hari Lahir Pancasila
- #Pancasila