PONTIANAK – Tak banyak yang dapat dilakukan Al, warga Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat ini. Ia hanya bisa pasrah dan terus-terusan menangis. Ia adalah tersangka dalam kasus pembunuhan yang terhadap istrinya, SS (39) dan anak tirinya, GB (19), pada Senin 21 September 2020.
“Kepada pihak keluarga istri saya, saya menyampaikan rasa menyesal,” ucap Al sambil menangis saat Polresta Pontianak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (3/10/2020).
Al yang diketahui beristri delapan ini terus mengucapkan permohonan maafnya. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga istri saya. Saya akui kesalahan ini, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kepada warga negara Indonesia juga saya mohon maaf, saya memang salah,” ucapnya.
Al yang sempat minum racun rumput saat hendak ditangkap ini mengaku sayang dengan SS. “Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia,” katanya.
Ia mengaku khilaf atas perbuatannya membunuh istri sirihnya tersebut.
“Itulah kenapa itu terjadi seperti ini. Benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi. Saya salah dan siap menjalani hukuman atas perbuatan saya,” ucap Al.
Al yang tak berdaya ini kemudian digiring ke ruang penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Meski maaf terus terucap, Al tetap dihukum.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Polresta Pontianak
- #pontianak
- #Pembunuhan Ibu dan Anak
- #Pembunuhan di Pontianak
- #Kasus pembunuhan