JAKARTA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K. Berkas kedua tersangka IS dan ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.
“Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Usai Diperiksa Bareskrim, 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Sigit menjelaskan, pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan.
“Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Sigit.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah ditemukan adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kebakaran Kejagung
- #Kejagung Kebakaran
- #Tersangka Kebakaran Kejagung
- # Kabareskrim Polri