JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis surat edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Surat edaran itu diperuntukkan bagi bagi bara pelaku perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam maupun dari luar negeri selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 wajib mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan rapid test antigen.
Hal tersebut tertuang dalam poin Ketiga, yakni pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Libur Nataru, Ribuan Satpol PP DKI Dikerahkan Antisipasi Kerumunan
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” seperti dikutip dari surat edaran tersebut, Senin (21/12/2020).
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19 di Libur Nataru
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
“Untuk Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” kata surat edaran tersebut.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Satgas Covid-19
- #Virus Corona
- #Corona Virus
- #Covid-19
- #Tahun Baru
- #Natal
- #Libur Nataru