LAMONGAN – Aksi pasangan suami istri berinisial AH dan NA, warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Total, ada 25 motor yang sudah digasak keduanya.
Aksi pelaku ini tidak hanya di Lamongan, tapi juga dilakukan di Tuban dengan dua tempat kejadian perkara (TKP). Petualangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor ini terhenti saat keduanya terpergok pemilik sepeda gunung yang dicurinya di Kecamatan Brondong.
Dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor ini, pelaku mendapati keduanya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk dan pekerja di pabrik rokok ini juga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ngaku Bos, Komplotan Penipu Gasak Uang Perusahaan hingga Rp1,6 Miliar
Pelaku hanya mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Sehingga pelaku tidak merusak kunci seperti pelaku curanmor lainnya.
“Ini dilakukan suami istri, modusnya suami sebagai sopir, dalam perjalanan selalu melihat kanan kiri, kalau ada kunci sepeda motor masih menempel langsung eksekusi,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Pasangan suami istri ini menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Pembelinya berasal dari berbagai daerah.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Keluarga Nekat Jadi Komplotan Pencurian Motor
(Ari)
- #jawa timur
- #pencurian motor
- #pencurian
- #curanmor