TULUNGAGUNG – Aksi HS (35) sungguh keterlaluan. Warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung itu selama enam tahun diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan kasus yang dialaminya ke ayah kandung dan melaporkan perbuatan HS ke polisi.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (3/1/2021).
Dia mengungkapkan, perbuatan bejat HS terhadap anak tirinya itu berlangsung mulai tahun 2014. Saat itu korban berusia 13 tahun.
Peristiwa terjadi saat korban masih setahun berstatus anak tiri pelaku. “Karena pernikahan pertama gagal, pada tahun 2013 ibu korban menikah dengan pelaku,” kata Retno.
Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Positif Covid-19 Meningkat, RS Tulungagung Rekayasa Ruang Pelayanan Penyakit Dalam
Aksi kotor tersebut terus berlanjut hingga bulan November 2020 atau enam tahun. Korban yang merasa tidak tahan lagi curhat mengenai apa yang ia alami kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diutarakan melalui komunikasi telefon seluler pada bulan Desember 2020.
Kumpulan Berita Trending dan Viral di Sini
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Tulungagung
- #Ayah Tiri
- #Ayah Cabuli Anak
- #Pencabulan