JAKARTA – Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris menilai Abu Bakar Baasyir memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia (WNI) pada umunya.
Setelah dinyatakan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang, Abu Bakar Ba’asyir juga berhak kembali kepada masyarakat dan keluarga.
“Abu Bakar Ba’asyir (ABB) sebagai warga negara Indonesia tentu memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya. Setelah menjalani proses pidana ABB sudah boleh bebas dan kembali kepada keluarganya,” kata Irfan saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Kalapas Imbau Simpatisan Abu Bakar Baasyir Tidak Berkerumun saat Penjemputan
Dia menilai meski telah dapat menghirup udara segar, Abu Bakar Ba’asyir juga harus pengamanan. Meski begitu dia enggan berkomentar jauh sebab hal itu merupakan kewenangan aparat keamanan.
“Pengamanan dilakukan aparat keamanan. BNPT bukan badan penindak tapi bertugas mengoordinasikan merumuskan, dan melaksanakan upaya penanggulangan terorisme,” pungkasnya.
Baca juga: Para Wijayanto Pimpin Jamaah Islamiyah Terlama Pasca-Abu Bakar Ba’asyir Tertangkap
Seperti diketahui, terpidana Abu Bakar Ba’asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba’asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.
“Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi.
(wal)
Kumpulan Berita Trending dan Viral di Sini
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Lapas Gunung Sindur
- #Abu Bakar Baasyir
- #BNPT
- #Abu Bakar Baasyir Bebas