MAKASSAR – Pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditutup sementara usai lima pegawainya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas Pengadilan Negeri Maros Kelas Ib, Nasrul Kadir mengatakan kantor PN Maros Kelas Ib ditutup untuk sementara waktu. Pasalnya setelah dilakukan tes swab, ada lima orang pegawai yang terkonfirmasi Positif Covid-19.
“Untuk sementara pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Maros ditutup sementara,” kata Nasrul kepada Okezone, Senin (30/11/2020).
Baca juga:
Presiden Jokowi Kecewa Penanganan Covid-19: Semuanya Memburuk!
Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Jakarta dan Jateng Terbanyak
Pengadilan Negeri Maros, kata Nasrul akan dilakukan lockdown mulai hari ini, Senin 30 November hingga Jumat 4 Desember. Sehingga pelayanan baru akan kembali dilakukan Senin, 7 Desember mendatang.
Penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Maros ini, kata dia ssetelah adanya 5 orang yang positif usai mengikuti tes swab yang digelar Pengadilan Negeri Maros pada 25 November lalu.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan berdasarkan surat keputusan (SK) WKPN Maroa dengan Nomor W22.U4/1718/SK WKPN/KP.07.1/XI/2020,” lanjutnya.
Pihak Pengadilan Negeri Maros pun telah memasang spanduk berisikan pengumuman di depan Kantor Pengadilan Negeri Maros di Jalan Dr Ratulangi Maros.
(wal)
Sebelumnya
Kasus Co…
- #Indonesia Lawan Corona
- #Corona Virus
- #Virus Corona
- #Pandemi Covid-19
- #PN Maros