Ia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.
Berawal dari kunjungan Habib Rizieq Shihab ke Markaz Syariah Agrokultural yang merupakan pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020). Saat itu Habib Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian Stadion Markaz Syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya yang ada di Kp Babakan Pakancilan Desa Kuta Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Massa ramai-ramai menyambut kedatangan Habib Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Mekah. Bahkan sebagian massa ada yang tidak mengenakan masker. Kasus ini pun diusut Polda Jawa Barat dan Bareskrim.
Selanjutnya Bareskrim Polri kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. “Habib Rizieq tersangkanya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Habib Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq diyakini datang menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren miliknya tanpa memperoleh izin dari satuan tugas COVID-19. Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari. Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq baru tiba dari Mekah ke Indonesia pada 10 November 2020.
Kerumunan Petamburan (14 November 2020)
Perkara kerumunan Petamburan tersebut bermula ketika Habib Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang itu menimbulkan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Pleidoi Habib Rizieq: Hindari Pertumpahan Darah & Ancaman Pembunuhan
• 29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat panggilan untuk Habib Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Habib Rizieq hadir tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.
• 2 Desember 2020, polisi panggil Habib Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangannya, 10 November.
• Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.
Habib Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus Corona.
Jaksa juga menilai pidato Habib Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta’lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November turut mengandung nada hasutan. Habib Rizieq sendiri mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
“Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa menambahkan.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Perjalanan Sidang Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka. Berikut ketiga kasus yang disidangkan:
1. Kerumunan di Petamburan
2. Kerumunan di Megamendung
3. Tes usap (swab) di RS Ummi Bogor
Habib Rizieq diperiksa pada Selasa, 12 Desember 2020 pukul 11:30 hingga 22:00 WIB. Penyidik memberikan 84 pertanyaan untuk Habib Rizieq.
Usai diperiksa, Habib Rizieq mulai ditahan terhitung sejak 12 Desember 2020 samapi 20 hari ke depan (hingga 31 Desember 2020).
Kesehatan Habib Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya. Namun dikabarkan 8 Januari 2021 Habib Rizieq sudah membaik. “Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Kini, polisi dan dokter pribadi Habib Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Habib Rizieq saat itu dikabarkan membaik. Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.
14 Januari 2021, dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Habib Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri
15 Januari 2021, Penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa Habib Rizieq dalam sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas yang juga berstaus tersangka dan juga bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat.
“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Andi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
16 Maret 2021, Sidang Habib Rizieq pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Saat itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara langsung.
Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq pun protes hingga berujung walkout. Pengacara Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang ditunda hingga 19 Maret 2021.
19 Maret 2021, Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri.
Jaksa mendakwa Habib Rizieq melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
19 Maret 2021, PN Jaktim membacakan dakwaan terhadap Habib Rizieq
“Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).
Habib Rizieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini karena Habib Rizieq tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tes swab-nya.
“Membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim kemudian mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab bakal diselenggarakan secara offline.
17 Mei 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq berupa penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan.