Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus tindak pidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana, Son Karyosi. Son Karyosi ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).
“Beritanya betul. Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana, DPO (daftar pencarian orang) Kejati Maluku Utara dengan identitas Son Karyosi pukul 00.30 WIB,” kata Jamintel Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada com, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Polemik Kabar Pinangki Tak Tampil Berompi Tahanan Pink di Publik
|
Son Karyosi merupakan terpidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana. Penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi Nomor 199K/Pid.Sus/2011.
“Terpidana tindak pidana khusus korupsi pada usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148,” ujar Sunarta.
Baca juga: Tak Jadi Diperiksa Hari Ini, Kejagung: Anita Kolopaking Minta Dijadwal Ulang
|
Namun Sunarta belum menjelaskan detail perihal vonis terhadap Karyosi. Ia menyebut saat ini Karyosi sedang berada di Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu dijemput oleh pihak Kejati Maluku Utara.
“Kemarin dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu dijemput tim Kejati Maluku Utara,” tandasnya.
(rfs/rfs)