Jakarta –
Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Ia menjalani pemeriksaan selama 14 jam.
Pantauan com, Rabu (9/9/2020) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Pinangki keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 23.40 WIB. Ia mulai diperiksa penyidik sejak kedatangannya pada pukul 09.41 WIB.
Pinangki mengenakan rompi Jampidsus berwarna pink dengan tangan diborgol. Ia dikawal oleh dua aparat berbaju dinas cokelat menuju ke rutan dengan menggunakan mobil.
Baca juga: Kejagung: Ada Transfer Pinangki ke Anak Eks Dirjen Imigrasi, Jumlahnya Kecil
|
Saat keluar, Pinangki hanya terdiam sambil mengangkat kedua tangannya seraya meminta maaf saat awak media bertanya soal kasus yang menyeretnya.
Ini merupakan kali kelima Pinangki menjalani pemeriksaan terkait pusaran kasus Djoko Tjandra.
Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan hari ini terkait dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dicecar 20 pertanyaan.
“Pemeriksaan saja oleh Kejaksaan Agung terkait TPPU nya. Dicecar 20 pertanyaan,” tutur Jefri.
(aik/aik)